Kebijakan Penataan Ruang

Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

  1. Pengembangan fungsi dan peningkatan peran dari pusat-pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis baik dalam lingkup internal maupun eksternal dengan memacu pengembangan sistem jaringan prasarana intra-wilayah dan antar-wilayah secara terpadu;
  2. Pengembangan sistem infrastruktur terpadu dan berhierarki untuk mendukung pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, perkembangan antar-bagian wilayah, serta pengembangan kawasan strategis;
  3. Pemantapan perwujudan kawasan berfungsi lindung untuk kelestarian lingkungan;
  4. Pengembangan sektor unggulan agribisnis, industri, dan pariwisata sebagai pendorong peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi wilayah yang didukung dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
  5. Pengembangan kawasan budidaya yang terpadu sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  6. Pengembangan kawasan perbatasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  7. Pengembangan kawasan berbasis mitigasi bencana, kearifan lokal, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, serta pencegahan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.